TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Jajaran pegawai di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalani tes urine. Tes urine ini dilakoni usai mendapat restu dari Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
"Tepat jam 11.00 WIB kami dipanggil Pak Gubernur, dan Pak Gubernur setuju, mengizinkan kita untuk lanjut melakukan tes urine," kata Kepala Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Sapari Parto Diharjo di gedung Balai Agung, Balaikota Jakarta, Senin (10/12/2012).
Tes urine ini bermula dari usul Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama. Saat itu, Basuki meminta BNNP DKI Jakarta melakukan pemeriksaan urine secara mendadak pada semua awak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Jakarta.
Usulan Basuki itu berangkat dari temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusdikes Universitas Indonesia tahun 2012. Disebutkan, pengguna narkoba di Jakarta mencapai tujuh persen dari total jumlah penduduk di DKI.
Dari informasi yang dihimpun, usai memeriksa ratusan anggota Satpol PP, BNNP juga akan memeriksa SKPD lain yang masih dirahasiakan. "Iya mau tes urine, tetapi lainnya nanti saja ya, takut salah," kata Sapari.
Di tempat terpisah, Satuan Narkoba Polres Jakarta Timur mengungkap kasus peredaran 60 paket ganja siap pakai dari tangan tiga pemuda. Mochamad Maulana (19), Abdul Malik (19) dan Yudi Antoni (25) dicokok terpisah.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Haryadi menjelaskan, Maulana diringkus pada Jumat (7/12/2012). Sementara Abdul dan Yudi diringkus pada Minggu (9/12/2012).
"Satu paket ganja besar senilai Rp 200 ribu didapat dari tersangka atas nama Maulana, yang ditangkap di rumahnya, Jalan Raya Bekasi, Gang Remaja III RT 05 RW 07, Pulogadung," kata Didik.
Didik menjelaskan dua hari setelahnya, jajarannya kembali meringkus dua orang pengedar ganja, Abdul dan Yudi. Keduanya ditangkap di rumahnya Kampung Pulo RT 12 RW 03 No. 29, Kampung Melayu, Jatinegara. Di kediamannya, Polisi berhasil mengamankan puluhan paket ganja yang siap diedarkan.
"Dari tersangka Abdul disita 6 paket ganja. Dari tersangka Yudi disita 54 paket ganja. Jadi total 60 paket ganja. 1 paket yang kasus pertama itu paket besar, jadi tidak dihitung," katanya.
Berdasarkan pengakuan Abdul dan Yudi mereka baru bekerja sebagai pengedar ganja selama satu bulan terakhir. Bahkan salah satu diantaranya, yakni Abdul, turut mengonsumsi barang haram tersebut. Sementara Yudi hanya menjualnya.
Didik menambahkan, kedua kasus tersebut tidak saling terkait. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait darimana barang haram tersebut berasal.
Kini, keduanya pun meringkuk di ruang tahanan Polres Jakarta Timur dengan ancaman Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.