TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Jokowi menegaskan dirinya tidak mengingkari janji-janjinya semasa kampanye, termasuk keputusannya melantik dua pejabat eselon II yang sedianya sudah masuk masa pensiun namun diberikan perpanjangan jabatan.
Orang nomor satu di Jakarta ini menuturkan apa yang dilakukannya dengan melantik pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun tidak menyalahi aturan. Jokowi menjelaskan dalam aturan yang ada, sampai umur 58 tahun seorang pejabat tetap bisa diperpanjang jabatannya.
"Rotasi itu kan tergantung kebutuhan. Azas pemanfaatan. Aturannya kan bisa, ingkar janji bagaimana?" kata Jokowi, Kamis (20/12/2012) di Balai Kota.
Ia menambahkan, dasar dirinya melakukan rotasi seorang pejabat bukan semata karena batas usia yang bersangkutan. Menurutnya yang lebih penting dari itu adalah kompetensi pejabat dalam menjalankan tugas pokoknya.
Sebagai informasi, setidaknya ada 11 pejabat eselon II di jajaran Pemprov DKI yang telah memasuki masa pensiun dan dua diantaranya telah diganti.
Namun penggantinya tersebut juga termasuk nama yang masuk daftar memasuki masa pensiun. Sebut saja Wakil Kepala BPKD DKI Endang Widjayanti yang dipromosikan menggantikan Sukri Bey sebagai Kepala BPKD DKI.
Padahal, Endang termasuk pejabat yang memasuki masa pensiun. Demikian juga dengan Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin, yang dipromosikan sebagai Kepala Dinas Kebersihan DKI menggantikan Eko Bharuna.
Selain itu, masih ada jabatan potensial yang tak lama lagi akan kosong, seperti jabatan Sekda Pemprov DKI.