TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI memngeluarkan 194 izin acara malam Tahun Baru di 153 lokasi tempat usaha hiburan seperti bar, diskotek, hotel, dan klab malam. Sebanyak 420 petugas gabungan pun diturunkan untuk mengawasi acara-acara tersebut.
Arie Budhiman, Kepala Disparbud DKI Jakarta, mengatakan acara di berbagai tempat hiburan tersebut akan berlangsung pada 31 Desember 2012 mulai pukul 19.00 WIB hingga 1 Januari 2013 pukul 04.00 WIB.
"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami telah menurunkan 420 petugas yang tergabung dalam tim pengawasan terpadu. Yang pasti dari segi keamanan, penyelenggaraan acara hiburan tersebut tidak akan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan," ujar Arie kepada Tribunnews.com, Senin (31/12/2012).
Dijelaskannya, tim pengawasan terpadu tersebut berasal dari unsur Satpol PP sebanyak 250 personel, Disparbud dan Dinas Pelayanan Pajak masing-masing sebanyak 20 personel. Kemudian personel dari Inspektorat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Biro Hukum dan Asisten Kesejahteraan Masyarakat masing-masing 10 personel dan Polda Metro Jaya sebanyak 30 personel, unsure wilayah 50 orang dan unsure asosiasi terkait 10 orang.
"Jumlah izin pertunjukan untuk 2012 ini menurun dibanding 2011/2012 yang mencapai 201 acara di 165 venue. Saya belum bisa komentar kenapa menurun, sebab biasanya setiap tahun acara malam tahun baru selalu meningkat jumlahnya," paparnya.