TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasyid Rajasa (22) tersangka kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi beberapa waktu lalu nantinya saat divonis oleh hakim tidak akan dipotong masa tahanan karena memang Rasyid tidak ditahan.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (14/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.
"Nanti bagi Rasyid tidak ada pemotongan masa tahanan. Karena memang dia tidak ditahan," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan nantinya masa penahanan Rasyid dan vonis yang menentukan ialah pihak Kejaksaan. Dan setelah divonis barulah ada penahanan.
"Penahanan Rasyid, vonis hakim yang tentukan. Nanti disitu baru ada penahanan. Kalau soal itu nanti sudah wilayah dan kewenangan Hakim dan Jaksa," terang Rikwanto.
Rikwanto menambahkan saat ini Rasyid masih dalam tahap pemulihan psikis dari keluarga dengan dirawat di rumah. Nanti apabila pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap, penyidik akan menjemput Rasyid dan menghadapkannya ke pihak Kejaksaan.
Polda: Tidak Ada Pemotongan Masa Tahanan bagi Rasyid
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger