News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Dahsyat Jakarta

Kendaraan Kena Banjir Bisa Diganti Pihak Asuransi?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mobil korban banjir yang terendam di basement Gedung UOB Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, terparkir di halaman depan Gedung UOB, Selasa (22/1/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akibat banjir yang sempat melumpuhkan Jakarta selama beberapa hari, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) banyak menerima aduan terkait kendaraan yang menjadi korban banjir.

Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, pasca-banjir YLKI belum menerima pengaduan tertulis terkait banjir.

Namun, pengaduan melalui telepon mengenai asuransi banyak diterima YLKI, soal apakah kendaraan yang terkena banjir bisa di-cover asuransi atau tidak.

"Banyak yang telepon ke YLKI, tanya soal asuransi, apakah mobil yang kena banjir di-cover atau tidak. Jawabannya, kalau saat polis tidak ada ketentuan di-cover banjir, ya tidak bisa. Kalau mau ter-cover banjir ya harus membayar premi lebih. Karena, polis standar tidak meng-cover banjir," jelas Sudaryatmo kepada Tribunnews.com di Kantor YLKI, Rabu (23/1/2013).

Sudaryatmo menuturkan, ada beberapa silang pendapat antara pihak asuransi dengan masyarakat yang mengasuransikan kendaraanya, yakni mengenai masyarakat yang nekat menerobos banjir, kendaraanya rusak, lalu menuntut asuransi mengganti.

"Kalau sudah tahu banjir, konsumen nerabas, ya itu kesalahan konsumen. Tidak bisa diganti asuransi. Kerusakan itu karena kenekatan konsumen menerabas banjir. Kalau soal mobil di Plaza UOB beda lagi, itu kerusakan kendaraan di luar kemampuan konsumen, jadi sudah pasti di-cover," tutur Sudaryatmo. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini