TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pihaknya sudah memerintahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pemprov DKI Jakarta untuk segera memperbaiki jalan yang rusak akibat banjir.
"Sudah ada notulennya, kami buat 1 bulan ini. Kami juga sudah tugaskan PU untuk beresin," ujar Basuki di kantornya, Gedung Balaikota, Jakarta, Jumat (25/1/2013).
Basuki yang sapaan akrabnya Ahok ini kembali menegaskan, apabila dirinya masih mendapati bahwa jalan yang rusak tak kunjung diperbaiki, maka ia mengancam akan memecat Kepala PU Pemprov DKI yang telah diperintahkan untuk memperbaikinya.
"Kalau nggak, kami copot saja kepala PU-nya," ucap Ahok.
Sebab, mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan jika Pemprov DKI Jakarta tak kunjung memperbaiki, maka sesuai Undang-Undang akan dijerat hukuman pidana.
"Daripada banyak korban. Kami juga pelajari secara hukum," tutur Ahok.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Joko Widodo dan pejabat DKI lainnya bisa dipidana karena membiarkan sejumlah ruas jalan di ibukota rusak pasca banjir. Sebab jalanan yang rusak itu sudah memakan korban jiwa. Selama 6 hari terakhir 3 orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta. Demikian disampaikan Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (23/1/2013).
Klik:
- Warga Teluk Gong Keluhkan Sampah Berserakan
- Pakai Seragam Bank Muamalat, Rahmat Santai Gasak Rp 55 Juta
- Ratusan Ribu Kader Mundur, Elite Partai Nasdem Hilan