TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) turut menanggapi peristiwa kericuhan hingga penjarahan komponen truk di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kericuhan ini berawal dari adanya kecelakaan yang disebabkan oleh salah satu truk tanah.
Akibat kecelakaan itu, kaki seorang bocah berinisial ANP (9) terlindas truk dan kini ia telah dirawat di rumah sakit.
Saat kejadian ANP yang sedang dibonceng oleh seorang wanita, SD (20), melaju dari Kosambi menuju Teluknaga.
Kecelakaan itu lantas memicu amarah warga hingga berujung pada kericuhan dan terjadinya penjarahan komponen truk tersebut.
Warga juga sudah lama telah resah dengan aktivitas truk tanah yang lalu-lalang di luar jam operasional, yakni pagi hari.
Padahal, menurut Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, jam operasional truk pasir dan tambang bermuatan atau tidak golongan III, IV dan V, diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
Saat menanggapi kejadian tersebut, Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan menilai masalah ini sebenarnya sangatlah kompleks.
Jika dilihat dari sudut pandang pengangkutan, sebenarnya harga angkutan truk tanah ini termasuk murah.
Karena itu, muatan truk tanah cenderung berlebih agar bisa mendapat uang lebih.
Sementara itu, jika truk hanya mengangkut dengan muatan normal, uang yang didapat hanya bisa untuk membayar solar saja.
Baca juga: Duduk Perkara Kericuhan di Teluknaga, Tangerang: Truk Lindas Kaki Bocah Berujung Dimassa Warga
"Dari sudut pandang pengangkutan, harga angkutan ini juga murah. Jadi, selalu muatannya berlebihan, dan ini juga masalah."
"Tapi, jika diangkut dengan muatan normal, tidak dapat duit, hanya bayar solarnya saja. Jadi, serba salah juga," kata Gemilang dilansir Kompas.com, Sabtu (9/11/2024).
Gemilang menuturkan pengguna jasa truk angkut itulah yang menuntut seperti itu. Jika tidak, mereka tidak akan mendapatkan untung.