News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imbas Diamuk Warga Karena Tabrak Bocah di Tangerang, Truk Tanah Dilarang Melintas 3 Hari

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buntut dari truk tanah yang menabrak bocah berusia 9 tahun kerusuhan pecah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Massa merusak dan membakar truk tanah pada Kamis(7/11/2024).

Imbas Diamuk Warga Karena Tabrak Bocah di Tangerang, Truk Tanah Dilarang Melintas 3 Hari


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 


TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Truk tanah yang kerap melintas di Jalan Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang diduga menyalahi aturan jam operasional kendaraan berat.


Hal ini buntut terjadinya kecelakaan hingga menyebabkan kerusuhan karena warga mengamuk ke sopir-sopir truk tanah tersebut.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan saat ini, pihaknya bersama stakeholder terkait sudah melarang truk tanah itu melintas selama 3 hari ke depan dimulai sejak Jumat (8/11/2024) kemarin.

Baca juga: Bocah yang Kakinya Terlindas Truk Tanah di Tangerang Tak Meninggal, Sudah Jalani Operasi dan Sehat


"Jadi truk tambang saja, sesuai dengan peraturan bupati tersebut. Jadi sementara kemarin sepakatin tiga hari ini sementara tidak boleh melintas dulu, jadi seperti itu. Sambil mengkelirkan permasalahan ini, jadi seperti itu," kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).


Pihaknya, ungkap Zain, saat ini juga masih berkomunikasi terkait aturan operasional kendaraan berat dengan pemerintah daerah.


Nantinya, akan dibuatkan peraturan daerah (perda) yang berisi sanksi yang tegas bagi sopir truk yang membandel


"Untuk rencana yang selama ini peraturan untuk pengawasan jam operasional truk ini kan hanya peraturan bupati maupun peraturan wali kota," ungkapnya.


"Rencana peraturan-peraturan itu akan menjadi inisiasi DPRD untuk ditingkatkan dari perbub menjadi perda. Karena di perda ini yang jelas ada sanksinya, tetapi kalau di perbub sanksinya hanya memutar balikkan. Tentunya ini ada perbedaan yang cukup signifikan supaya kita lebih untuk meningkatkan kedisiplinan terkait jam operasional ini," sambungnya.


Diketahui, Seperti diketahui, Polisi mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor bernomer polisi  B 6553 WFK yang di kendarai seorang wanita berinisial SD (20) berboncengan dengan korban anak ANP (9).

Baca juga: Penampakan Puluhan Truk Tanah Pemicu Rusuh Dievakuasi ke Tanah Lapang, Situasi Teluknaga Kondusif


"Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran tepatnya depan steam mobil Romauli Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," ungkap Kapolres kepada wartawan Kamis (7/11/2024).


Ia menjelaskan bermula, kendaraan Dump Truck yang dikemudikan oleh DWA melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga melintas di Raya Salembaran. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini