TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Penyidik dari Subdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tengah berkordinasi dengan pihak kuasa hukum dan keluarga Rasyid Rajasa, tersangka kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi beberapa waktu lalu. Dari hasil kordinasi didapatkan, awal minggu depan Rasyid akan dihadapkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (30/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.
"Usai dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada 29 Januari 2013 kemarin, penyidik melakukan kordinasi pada pihak pengacara dan keluarga Rasyid. Hasil kordinasi awal minggu depan senin atau selasa, Rasyid akan dijemput dan diserahkan ke Kejaksaan untuk pelimpahan tahap kedua," ungkap Rikwanto.
Kemudian Rikwanto mengatakan Rasyid akan dijemput dan dibawa ke Ditlantas Polda Metro di Pancoran dan diperiksakan kesehatannya baik di RS Polri atau di klinik yang ditunjuk, dan jika dinyatakan sehat. Maka Rasyid dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Masalah penahanan atau yang lainnya terkait Rasyid kalau sudah dihadapkan ke Kejaksaan maka seteruskan menjadi kewenangan Kejaksaan termasuk waktu sidang," kata Rikwanto.