News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalitas

Polres Jakarta Timur Lepaskan Pemerkosa Bocah SD di Kramat Jati

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Entah apa yang merasuki pikiran RO (17) yang tega mengagahi RA (7). Ibu korban yang berinisial RN (38) pun, sudah melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Jakarta Timur.

RN mengatakan, saat diperiksa polisi, RO mengaku masih berumur 13 tahun. RO pun tidak ditahan. Belakang RN sadar remaja tanggung itu jarang terlihat di rumahnya. RN menduga RO dan ayahnya telah kabur.

"Beberapa hari ini saya gak pernah lihat pelaku di lingkungan. Katanya dia sudah kabur gak tahu ke mana," ujar RN kepada wartawan dikediamannya kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2013).

Sebelum kejadian itu, pelaku RO sering bermain bersama korban dirumah korban saat ibunya pergi bekerja.

"Dia biasanya memang bermain sama anak saya, saya sudah larang sejak kejadian itu untuk tidak berteman lagi," tegasnya.

RA mengatakan , RO yang sehari-harinya tinggal bersama sang ayah Witoro yang bekerja sebagai penggiling cabai di samping rumahnya, sejak beberapa hari ini, mereka tidak terlihat di rumahnya lagi.

"Ayahnya juga kerja di sebelah rumah, karena kejadian ini dia nggak kerja. Tapi ayahnya juga sama gak ada di rumah, gak tahu kabur gak tahu apa," tuturnya.

Sebelumnya, RA menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh RO, tetangganya sendiri, sekitar tanggal 8 Januari lalu. Pelaku yang dikenal bengal tersebut melakukan perbuatan bejat itu ketika korban ditinggal ibunya yang tengah bekerja.

Berdasarkan pengakuan korban, RO melakukan pencabulan sebanyak dua kali dalam kurun waktu beberapa hari. Dalam setiap aksinya, pelaku mengancam dan memberikan uang Rp 1.000 kepada korban agar tak memberitahukan kejadian itu.

Yang menjadi keprihatinan keluarga, RO yang telah dibawa ke Mapolres Jakarta Timur akhirnya dilepas kembali. Kepada polisi, pelaku mengaku berumur 13 tahun sehingga polisi tidak menahannya dan meminta pelaku wajib lapor.

Setelah dicek oleh guru korban, pelaku ternyata berusia 17 tahun. Hal itu terungkap melalui salinan kartu keluarga pelaku di sekolahnya di Pondok Gede.

Sementara itu Kanit PPA Polres Jakarta Timur, AKP Endang, membenarkan Ibu RA sudah melaporkan kejadian itu. Kedua belah pihak juga sudah dimintai keterangan. Menurutnya kasus ini tetap diproses meski pelaku RO, tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Untuk pelaku yang masih di bawah umur memang tidak ada keharusan di tahan atau tidak. Tapi bukan berarti pelaku dilepas, dia kita kenakan wajib lapor," kata Endang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini