News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Besok Rasyid Rajasa Pastikan Hadir Jalani Sidang Perdana

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Rasyid Amrullah Rajasa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Riri Purbasari Dewi kuasa hukumRasyid Rajasa mengungkap, kliennya meski belum sehat namun dipastikan akan tetap menjalani sidang perdananya.

Diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa adalah supir BMW-X5 yang menabrak Daihastu Luxio. Dalam kecelakaan itu, menyebabkan dua orang meninggal dunia.

"Kesehatan Rasyid, belum sepenuhnya fit dan sehat. Namun sebagai warga negara yang baik dia akan menjalani sidang dengan sebaik-baiknya," kata Riri saat dihubungi wartawan, Rabu (13/2/2013).

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Tinggi Jakarta Timur Andre Abraham mengungkapkan putera Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013) besok.

"Agendanya pembacaan surat dakwaan. Jadwalnya jam 10 pagi besok," kata Andre.

Andre menjelaskan, untuk komposisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah Soimah, Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suud, Slamet, dan T Rahman. Jaksa Penuntut umum akan mendakwa Rasyid dengan Pasal 310 ayat (4), (3), (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim J Soeharjono yang juga Ketua PN Jaktim," jelasnya.

Sebelumnya Rasyid sempat mengalami perawatan akibat trauma psikologis dan ia sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Rasyid diduga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi melebihi 100 km per jam dalam kondisi mengantuk hingga terjadi kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3.500. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Ia pun dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan 2 orang pada 1 Januari 2013 lalu tersebut. Rasyid diduga mengantuk saat mengendarai BMW X5 mewahnya di Tol Jagorawi. Rasyid tidak ditahan karena menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina yang kemudian dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi menerapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal-pasal yang dikenakan berturut-turut Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini