TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013).
Tersangka kasus tabrakan BMW X5 yang mengakibatkan dua orang tewas, masuk ke ruang sidang utama PN Jaktim, tepat pukul 10.00 WIB.
Pantauan Tribunnews.com, Rasyid menggunakan kemeja biru bergaris lengan panjang, dan celana bahan berwarna hitam.
Rasyid langsung duduk di kursi terdakwa. Oktiniwati, ibunda Rasyid, duduk di barisan paling depan, memakai kerudung kuning sambil berdzikir menggunakan tasbih.
Hadir juga kekasih Rasyid, Prilla Kinanti, bersama seorang temannya. Hingga berita ini ditulis, Rasyid masih mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Rasyid sempat dirawat akibat trauma psikologis, dan ia sudah beberapa kali diperiksa penyidik.
Rasyid diduga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi, melebihi 100 kilometer per jam dalam kondisi mengantuk, hingga terjadi kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3.500.
Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY, hingga dua penumpangnya meninggal dunia, dan lainnya luka-luka.
Rasyid kemudian dijadikan tersangka. Namun, Rasyid tidak ditahan karena menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina, yang kemudian dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi menerapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal yang dikenakan adalah pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. (*)