News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Sidang Rasyid akan Didemo

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Amrullad Rajasa (tengah), anak dari Hatta Rajasa usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/2/2013). Berkas kasus tabrakan yang melibatkan Rasyid dianggap lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbarengan dengan jadwal sidang perdana tersangka tabrakan maut di tol Jagorawi M Rasyid Amrullah Rajasa, Kamis (14/2/2013) di Pengadilan Negeri Jaktim, massa yang tergabung dalam elemen Forkombat (Front Komunitas Mahasiswa Bawah Tanah) akan menggelar aksi demo.

"Kami akan menggelar aksi di PN Jaktim Kamis (14/2/2013), waktunya ya berbarengan dengan sidang. Kami minta Rasyid diberi hukuman seberat-beratnya," ucap kordinator Lapangan Forkombat Aziz Fadirubun.

Selain itu, dalam aksinya nantiĀ  Aziz juga menuntut pencopotan Kepala PN Jaktim, jika nantinya dalam proses persidangan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa itu ditemukan adanya unsur pembohongan, manipulasi dan intervensi pihak Luar.

"Harga Mati Rasyid Amrullah Rajasa Harus di hukum seberat-beratnya," tegas Aziz.

Berikut beberapa tuntutan dan pernyataan sikap dari Forkombat :

1.Segera jebloskan Rasyid Amrullah Rajasa Ke dalam Penjara

2.Jangan sampai penegak hukum memperkosa hukum demi adanya kekhususan menangani anak Hatta Rajasa yang membunuh dua nyawa manusia tersebut

3.Jika PN Jakarta Timur tidak memberikan hukum seberat-beratnya, maka Kepala PN Jakarta Timur Harus Di Pecat.

4.Harga mati Bahwa Rasyid Amrullah harus Di Jebloskan Kedalam Penjarah.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, M Rasyid Amrullah Rajasa akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013)M

"Agendanya pembacaan surat dakwaan. Jadwalnya jam 10 pagi besok," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Tinggi Jakarta Timur Andre Abraham, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/2/2013).

Andre menjelaskan, untuk komposisi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah Soimah, Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suud, Slamet, dan T Rahman. Jaksa Penuntut umum akan mendakwa Rasyid dengan Pasal 310 ayat (4), (3), (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim J Soeharjono yang juga Ketua PN Jaktim," kata Andre.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini