News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Jambret HP WN Polandia di Menteng Ditangkap, Tapi Korban Pilih Damai

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WNA DIJAMBRET – Warga negara asing (WNA) asal Polandia, Skorski Andrzej Piotr, saat menerima kembali ponsel (HP) miliknya dari petugas di Mapolsek Metro Menteng. Meski kedua pelaku telah ditangkap, kasus ini berakhir damai melalui mekanisme restorative justice setelah korban memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Ringkasan Berita:

  • Polsek Metro Menteng menangkap dua pelaku jambret ponsel berinisial D dan F.
  • Barang bukti ponsel Samsung S21 FE milik korban berhasil diamankan dalam 24 jam.
  • Korban memilih jalur damai karena harus segera kembali ke negara asalnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Metro Menteng menangkap dua pelaku penjambretan ponsel berinisial D (42) dan F.

Keduanya menjambret warga negara asing (WNA) asal Polandia, Skorski Andrzej Piotr, di depan Gedung Bank Mandiri Syariah, Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026) malam.

Meski pelaku sudah ditangkap, kasus ini berakhir damai setelah korban memilih tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Petugas mengamankan barang bukti satu unit ponsel Samsung S21 FE milik korban.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyatakan tersangka D ditangkap warga di sekitar lampu merah Jalan Imam Bonjol sesaat setelah kejadian. Polisi kemudian melakukan pengembangan.

"Tersangka kedua berinisial F diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Johar Baru pada Sabtu malam," kata Braiel, Minggu (17/5/2026).

Di hadapan penyidik, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan tersebut.

Baca juga: Buron Ahmad Al Misry Ajukan Pelepasan WNI, Diduga Incar Perlindungan Hukum Mesir

Alasan Korban Pilih Damai

Setelah barang bukti ditemukan, Skorski Andrzej Piotr mendatangi Mapolsek Metro Menteng. Ia meminta polisi menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) atau jalur kekeluargaan.

Alasan logistik perjalanan menjadi dasar keputusan korban. Andrzej harus segera terbang kembali ke negara asalnya dan sangat membutuhkan ponsel tersebut untuk komunikasi kepulangan.

"Ponsel saya dicuri dan saya menghubungi Polsek Menteng. Dalam 24 jam, ponsel saya sudah ditemukan," ujar Andrzej.

Baca juga: Menteng Jadi Target: Rentetan WNA Dijambret Saat Main HP di Pinggir Jalan

Penyelesaian Perkara

Merespons permintaan korban yang disetujui pelaku, kepolisian memfasilitasi penyelesaian perkara secara kekeluargaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polsek Metro Menteng tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menggunakan perangkat elektronik di ruang publik, terutama pada malam hari, guna menghindari kriminalitas jalanan.

Baca juga: Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini