News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Komisi Yudisial Awasi Sidang Rasyid Rajasa

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Amrullah Rajasa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/2/2013). Rasyid didakwa atas kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan dua orang tewas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

Tribunnews.com, Jakarta-Wakil Ketua  Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengharapkan agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa selama proses persidangan.

Imam menegaskan walau Rasyid adalah anak menteri, namun harus tetap menghormati prinsip bahwa semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum (equity before the law).

"Kita harapkan penanganan semua kasus seperti ini, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat atau kejanggalan. Bukankah di negara hukum berlaku equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum?" kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (18/2/2013).

Pernyataan Imam tersebut sekaligus menanggapi sejumlah pandangan yang meminta KY dan Mahkamah Agung (MA) untuk memantau jalannya persidangan Rasyid.

"Pemantauan terhadap Rasyid sudah dilakukan KY, terutama dalam penyidangannya," tukasnya. Imam berharap walau Rasyid adalah anak menteri, bukan menjadikan alasan kasus Rasyid diproses secepat kilat.

"Kalau tiba-tiba dari lambat menjadi cepat untuk anak menteri dan kemudian melambat lagi untuk kasus yang sama, itu namanya janggal dan pilih kasih atau pandang buluh. Kita lihat nanti paska Rasyid saja," tukasnya.

Tribunnews sebelumnya memberitakan anak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu menabrak mobil Luxio yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini