TRIBUNNEWS.COM,DEPOK--Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Wardoyo alias Ardo (38). Wardoyo tak lain adalah pelaku pencabulan terhadap 15 anak laki-laki yang ia lakukan di Jatimulya, Cilodong, Depok, Jawa Barat
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Purwadi mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok. "Masih dilakukan pemeriksaan," kata Purwadi, Selasa (19/2/2013).
Dijelaskan, ada sekitar 15 bocah yang menjadi korban pencabulan adalah laki-laki semua di antaranya NS (9), AD (9), R (10), CY (10), MDA (8), MZ (9), SIR (9), dan ALS (11).
Wardoyo diungkap, telah mencabuli bocah dengan iming-iming akan memberikan mainan dagangannya. Setelah diberikan mainan telepon genggam yang ternyata itu film porno yang pemainnya laki semua.
Korban tergiur dan makin menikmati tontonan. Wardoyo kemudian mulai menciumi, menjilati, dan memijat kelamin korban. Wardoyo dalam aksinya juga menyuguhkan makanan ringan kepada korban secara tidak gratis. Kalau tidak bayar, korban ditagih dengan melakukan pelecehan seksual.
Wardoyo ditangkap Minggu (17/2/2013) lalu saat ingin pergi. Atas perbuatannya, pelaku Wardoyo dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.