TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Group band Slank resmi mencabut gugatannya terhadap Pasal 15 ayat 2 UU No 2 huruf (a) Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dicabut setelah Slank bertemu dengan Kepolisian beberapa waktu lalu.
"Awalnya kami daftarkan gugatan ini karena merasa kebebasan berekspresi kita dilanggar. Setelah kita daftarkan ke MK, ada pertemuan dengan kepolsian, kita brain storming, bicara banyak. Kami cabut, dengan jaminan, dikasi surat jaminan Slank tidak pernah dicekal dan akan dibantu tampil di seluruh Indonesia," ujar Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim, drummer Slank, dalam persidangan pertama di MK, Rabu (5/3/2013).
Abdi Negara Nurdin, pemain gitar Slank, menambahkan, Slank rela mencabut gugatan tersebut karena dalam surat jaminan yang telah dikeluarkan Kepolisian juga menjamin izin konser bagi musisi lain.
"Polisi memberi jaminan kepada pemohon dan seniman lainnnya bebas berekspresi di seluruh Indonesia," kata Abdi.
Slank juga mengatakan tidak berada dalam tekanan saat mencabut gugatan tersebut. Lima personel Slank turut hadir dan ditemani manage mereka Bunda Iffet dan kuasa hukumnya Wahyu Wagiman.
"Itu hak-hak saudara. Nanti kita proses lebih lanjut. Akan diucapkan penetapannya dalam sidang. Nanti akan dipanggil mahkamah pada saat waktunya kapan akan diucapkan," ujar Akil Mochtar, Hakim Konstitusi yang memimpin persidangan.
Sebelumnya, Slank mengajukan judicial review UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 2 huruf (a) ke MK pada Februari lalu. Slank merasa dengan perturan tersebut mereka sulit mendapat izin konser.
Slank bahkan mengatakan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghalangi pendidikan.
Klik:
Baca tanpa iklan