News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Slank Resmi Cabut Gugatan UU Kepolisian

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel band Slank, dari kiri ke kanan, Abdee, Bimbim, Ridho, Kaka, dan Ivan berpose bersama Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto memberi keterangan seusai pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/2/2013). Slank menghadiri undangan Polri untuk membicarakan gugatan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada pasal 15 ayat 2A tentang izin keramaian yang telah didaftarkan grup musik Slank ke Mahkamah Konstitusi. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Group band Slank resmi mencabut gugatannya terhadap Pasal 15 ayat 2 UU No 2 huruf (a) Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dicabut setelah Slank bertemu dengan Kepolisian beberapa waktu lalu.

"Awalnya kami daftarkan gugatan ini karena merasa kebebasan berekspresi kita dilanggar. Setelah kita daftarkan ke MK, ada pertemuan dengan kepolsian, kita brain storming, bicara banyak. Kami cabut, dengan jaminan, dikasi surat jaminan Slank tidak pernah dicekal dan akan dibantu tampil di seluruh Indonesia," ujar Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim, drummer Slank, dalam persidangan pertama di MK, Rabu (5/3/2013).

Abdi Negara Nurdin, pemain gitar Slank, menambahkan, Slank rela mencabut gugatan tersebut karena dalam surat jaminan yang telah dikeluarkan Kepolisian juga menjamin izin konser bagi musisi lain.

"Polisi memberi jaminan kepada pemohon dan seniman lainnnya bebas berekspresi di seluruh Indonesia," kata Abdi.

Slank juga mengatakan tidak berada dalam tekanan saat mencabut gugatan tersebut. Lima personel Slank turut hadir dan ditemani manage mereka Bunda Iffet dan kuasa hukumnya Wahyu Wagiman.

"Itu hak-hak saudara. Nanti kita proses lebih lanjut. Akan diucapkan penetapannya dalam sidang. Nanti akan dipanggil mahkamah pada saat waktunya kapan akan diucapkan," ujar Akil Mochtar,  Hakim Konstitusi yang memimpin persidangan.

Sebelumnya, Slank mengajukan judicial review UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 2 huruf (a) ke MK  pada Februari lalu. Slank merasa dengan perturan tersebut mereka sulit mendapat izin konser.

Slank bahkan mengatakan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghalangi pendidikan.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini