News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Jaksa Bandingkan Kasus Rasyid Rajasa dengan Afriyani

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Amrullah Rajasa, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan dua orang tewas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum, Teuku Rahman telah menuntut terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Rasyid Rajasa dengan ancaman selama delapan bulan penjara.

Saat ditanya alasan dirinya menjatuhkan pidana penjara terhadap Rasyid Rajasa selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp 12 juta subsider kurungan 6 bulan, Teuku angkat bicara.

"Setelah dilihat dari fakta persidangan sosiologis, psikologis dan yuridis yang telah ditelaah, maka kami menuntut seperti itu," kata Teuku usai persidangan.

Dijelaskan Teuku, fakta persidangan sosiologis, psikologis dan yuridis yang dilihat, i adanya perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dengan para korban. Baik pihak terdakwa maupun korban, lanjutnya, telah menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.

"Berbeda dengan kasus Afriyani, kalau Afriyani kan jelas dia dalam keadaan pengaruh narkoba dan alkohol. Ditambah lagi pihak keluarga korban tidak sepenuhnya menerima terjadinya kecelakaan," ungkap Teuku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini