News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Benarkan Majikan PRT yang Tewas Loncat di Benhil Seorang Pengacara

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRT TEWAS — Dua pekerja rumah tangga nekat melompat dari lantai empat sebuah bangunan indekos di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Terkini, polisi mengonfirmasi bahwa majikan korban merupakan seorang pengacara yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ringkasan Berita:

  • Polisi mengonfirmasi tersangka berinisial AV yang merupakan majikan korban adalah seorang advokat.
  • Tersangka AV ditahan menyusul dua penyalur PRT lainnya guna penyidikan kasus kematian tragis di Benhil.Penyidik mengantongi bukti CCTV hingga hasil autopsi untuk menjerat para tersangka dengan pasal 
  • berlapis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Teka-teki identitas majikan yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya pekerja rumah tangga (PRT) berinisial D di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, akhirnya terungkap.

Pihak kepolisian membenarkan bahwa tersangka utama berinisial AV berprofesi sebagai seorang pengacara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengonfirmasi profesi AV saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (6/5/2026).

"Iya benar (pengacara bernama Adriel Viari Purba, red)," ungkap Roby singkat.

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Selain sang majikan, polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni T dan WA yang berperan sebagai penyalur PRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan seluruh tersangka kini telah mendekam di ruang tahanan untuk menjalani proses hukum.

"Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026," ujar Budi Hermanto.

Baca juga: Kebohongan Terkuak! Serda Edi Buat Cerita Palsu soal Luka hingga Bikin Atasan BAIS TNI Geram

Kronologi Peristiwa Tragis

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu malam (22/4/2026). Korban D nekat melompat dari lantai 4 sebuah bangunan indekos bersama rekannya, R.

Akibat aksi tersebut, D dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr. Mintoharjo, sementara R selamat meski mengalami luka patah tulang.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari dokumen identitas korban, perangkat elektronik, rekaman Digital Video Recorder (DVR) atau sistem rekam CCTV, hingga hasil visum dan autopsi.

Pendampingan Saksi Korban

Guna memastikan perlindungan bagi saksi korban R, Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Para tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi penegakan hukum dan mencegah praktik eksploitasi manusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini