Ringkasan Berita:
- Polisi mengonfirmasi tersangka berinisial AV yang merupakan majikan korban adalah seorang advokat.
- Tersangka AV ditahan menyusul dua penyalur PRT lainnya guna penyidikan kasus kematian tragis di Benhil.Penyidik mengantongi bukti CCTV hingga hasil autopsi untuk menjerat para tersangka dengan pasal
- berlapis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Teka-teki identitas majikan yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya pekerja rumah tangga (PRT) berinisial D di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa tersangka utama berinisial AV berprofesi sebagai seorang pengacara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengonfirmasi profesi AV saat memberikan keterangan kepada media pada Rabu (6/5/2026).
"Iya benar (pengacara bernama Adriel Viari Purba, red)," ungkap Roby singkat.
Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Selain sang majikan, polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni T dan WA yang berperan sebagai penyalur PRT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan seluruh tersangka kini telah mendekam di ruang tahanan untuk menjalani proses hukum.
"Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026," ujar Budi Hermanto.
Baca juga: Kebohongan Terkuak! Serda Edi Buat Cerita Palsu soal Luka hingga Bikin Atasan BAIS TNI Geram
Kronologi Peristiwa Tragis
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu malam (22/4/2026). Korban D nekat melompat dari lantai 4 sebuah bangunan indekos bersama rekannya, R.
Akibat aksi tersebut, D dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr. Mintoharjo, sementara R selamat meski mengalami luka patah tulang.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, mulai dari dokumen identitas korban, perangkat elektronik, rekaman Digital Video Recorder (DVR) atau sistem rekam CCTV, hingga hasil visum dan autopsi.
Pendampingan Saksi Korban
Guna memastikan perlindungan bagi saksi korban R, Polri telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Para tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi penegakan hukum dan mencegah praktik eksploitasi manusia.
Baca tanpa iklan