TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Rasyid Rajasa tidak profesional. Rasyid dalam persidangan dituntut hukuman 8 bulan dengan denda Rp 12 juta.
"JPU tidak fokus ke fakta-fakta hukum bukti-bukti tapi bertindak di luar kuasanya," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Politisi PDIP itu mengatakan seharusnya yang dituntut adalah hasil tindakan pidana Rasyid. "Bukan response terhadap tindakannya tersebut," kata Eva.
Eva mengatakan JPU seharusnya fokus ke fakta dan bukti hukum. Hal itu kemudian disajikan ke pengadilan untuk disidangkan untuk mencari kebenaran. JPU, kata Eva, tidak boleh melakukan penghakiman atau penilaian atas fakta-fakta hukum.
"Penilaian dan hak memutuskan itu otoritas hakim. Jadi tuntutan 8 bulan tersebut amat tidak adil karena dipengaruhi penilaian-penilaian yang bukan otoritas JPU," ujarnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Rasyid Rajasa dengan ancaman selama delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Rasyid Rajasa selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp 12 juta subsider kurungan 6 bulan," ucap JPU Teuku rahman saat membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013).
Teuku Rahman mengatakan dalam persidangan Rasyid terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Dan pasal 310 ayat 2 dengan UU yang sama.
Klik: