News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Mutilasi

Jasad Darna Korban Mutilasi Dikubur Sore Ini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benget Situmorang (kanan), tersangka pembunuhan mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti saat melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di warungnya, Jalan Manunggal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Potongan tubuh Darna dibuang pelaku di Tol Cikampek, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, arah Bekasi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenazah Ati alias Darna Siti Astuti (32), korban mutilasi yang dibunuh oleh suaminya sendiri Benget Situmorang (36), rencananya akan dimakamkan sore ini, Jumat (8/3/2013), di kawasan Jakarta Timur.

Potongan-potongan tubuh wanita asal Jambi yang sempat disemayamkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu sudah diambil pihak keluarga kemarin siang.

“Jenazah korban sudah diambil pukul 12.00 WIB kemarin oleh pihak keluarga dengan membawa surat keterangan dari Polsek. Nanti sore mungkin dimakamkan di daerah Jakarta Timur,” kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Mulyadi Kaharani kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (8/3/2013).

Menurut Mulyadi beberapa organ dalam tidak ditemukan karena sudah dibuang pelaku, ke Sungai Ciliwung.

“Jantung, limpa, dan organ dalam lain menurut pengakuan tersangka dibuang ke Sungai Ciliwung,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam potongan tubuh manusia berjenis kelamin perempuan ditemukan secara terpisah di ruas Tol Cikampek KM 0.200, 1.200 dan 2.200, dan KM 3, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa 5 Maret pagi, sekira pukul 07.00 WIB.

Akibat perbuatannya, Benget dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Sedangkan Tini pembantu Benget yang juga diduga kekasihnya yang turut melancarkan pembunuhan tersebut, dijerat Pasal 55 KUHP jo 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini