News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Mutilasi di Tol

Polisi Nilai Benget Belum Perlu Jalani Tes Kejiwaan

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benget Situmorang (tengah), tersangka pembunuhan mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti saat melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di Jalan Manunggal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Potongan tubuh Darna dibuang pelaku di Tol Cikampek, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, arah Bekasi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seminggu tepat setelah peristiwa penemuan potongan jenazah Darna Sri Astuti (32) yang diketahui menjadi korban mutilasi suaminya sendiri Benget Situmorang (36) dan Tini (39), pihak kepolisian menilai dua tersangka itu dianggap sehat secara umum dan belum perlu dilakukan pemeriksaan psikologis.

"Kalau dilihat, dia waras," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Polisi Didik Hariyadi kepada wartawan, Selasa (12/3/2013).

Didik menjelaskan, meski belum ada kemungkinan tes kejiwaan terhadap Benget, namun memang kondisi Benget sampai saat ini tidak menunjukkan gejala-gejala dia mengalami gangguan kejiwaan.

Soal pernyataan tersangka Benget kepada wartawan Kamis malam lalu, yang mengungkapkan bahwa ia merasa galau, menurut Didik hal itu dianggap merupakan jawaban spontan dan bukan mencerminkan kondisi kejiwaannya.

"Belum akan ada kemungkinan tes kejiwaan. Sampai sekarang dalam pemeriksaan dia terlihat normal," katanya.

Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi terhadap wanita yang disebut-sebut istrinya, Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhan, Tini (39). Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek.

Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Ju 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun, pembantunya, Tini, dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini