Laporan wartawan Wartakotalive.com, Dedy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum mengklaim Hercules Rozario de Marshal atau yang akrab disapa Hercules, tersangka kasus pemerasan sudah melayangkan pengajuan penangguhan penahanan. Namun pihak penyidik kepolisian Polda Metro Jaya belum menerima permohonan itu.
"Untuk penangguhan belum ada dan belum kami terima. Tapi tidak tertutuip kemungkinan akan diajukan, nanti biar dipelajari lebih dulu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (13/3/2013) siang.
Seperti dituturkan pengacaranya, Ikraman Mantholib, Hercules mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Seperti diberitakan, pada Jumat sore, Hercules dkk melakukan pemerasan di Komplek Pertokoan Rich Place di Jalan Meruya Ilir Nomor 34 - 40, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Petugas Polres Jakarta Barat yang menerima laporan masyarakat langsung ke lokasi kejadian untuk menggelar razia preman.
Saat jajaran anggota Polres Jakarta Barat melakukan apel pasukan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Aryadi, Hercules dan anak buahnya malah mengganggu dan mengacung-acungkan senjata tajam. Terjadilah bentrokan hingga tim Resmob Polda Metro Jaya datang dan menangkap Hercules dan kawan-kawannya.
Klik:
- Harga Cabai Rawit di Pasar Batam Rp 40 ribu per Kilogram
- Pil Dextro Dijual Bebas, Pelajar di Bintan Kepri Mulai Terancam
- Ingin Ahli Dalam Masalah Keuangan, Yuk Ikuti Semi