TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Timur telah merampungkan berkas kasus pemerkosaan ayah kandung S (54), terhadap putrinya RI (11). Tersangka dan barang bukti rencananya akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur hari ini, Kamis (14/3/2013).
"Hari Kamis 14 Maret 2013 penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Sunoto ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasiepidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andre Abraham dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Andre mengatakan berkas tersangka sudah lengkap. Penyerahan berkas ke Kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan diserahkan ke kejaksaan, Sunoto akan menjadi tahanan kejaksaan.
"Jadwal sidang belum ada, tapi itu proses selanjutnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Sang pelaku pencabulan pun, terlebih ayah sendiri dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sunoto diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta, selain hukuman sosial bagi dirinya sendiri.
Kasus perkosaan yang menimpa RI terkuak dari kecurigaan atas sakit yang dialaminya. Bocah malang itu mengalami panas tinggi disertai kejang-kejang dan harus ia dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada 29 Desember 2012.
Dokter yang memeriksanya membuat kesimpulan sementara bahwa korban mengalami gGejala tipes serta infeksi kelenjar getah bening.
Saat dokter hendak memberikan obat, dokter menemukan adanya luka infeksi di kemaluan RI, yang diduga kuat merupakan akibat kekerasan seksual.
Kondisinya pun kian hari kian menurun hingga pada akhirnya RI meregang nyawa pada 6 Januari 2013 atau sepekan setelah dirawat di rumah sakit.
Kematian korban meninggalkan tanda tanya. Berangkat dari minimnya informasi serta saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus RI terus menyelidiki dugaan kekerasan seksual pada bocah malang itu.
Polisi pun menggunakan penyelidikan berbasis scientific identification yang melibatkan teknologi canggih serta pakar kedokteran.
Rangkaian penyelidikan nan rumit tersebut akhirnya membuahkan hasil. Dari 19 saksi, polisi mengerucutkan pada dua orang yang diduga pelaku.
Secara mengejutkan, pada 18 Januari 2012, polisi menggelar rekonstruksi di kediaman RI dengan menghadirkan sang ayah, Sunoto, sebagai tersangka. Kasus itu pun terungkap tuntas.