TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) membuat diskusi dengan tema 'Tanaman Kath Legal atau Ilegal'. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan petugas.
Deputi Pencegahan dan Pemberantasan BNN Benny Mamoto mengungkapkan bahwa bukan hanya masyarakat yang tidak tahu tentang tanaman Kath, aparat pun banyak yang tidak tahu.
Mencuatnya pelarangan tanaman kath dimulai setelah BNN menangkap artis Raffi Ahmad yang didalam tubuhnya mengadung zat cathinone.
"Memang, kita menemukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan pengungkapan kasus Raffi. Kita melakukan survei di lapangan dan melakukan langkah awal bersama Pemda," ucap Benny di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2013).
Jelasnya zat cathinone memang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh bila dikonsumsi berlebih. Dalam tanaman kath itu terdapat cathinon dan khatin. BNN mengusulkan bahwa zat cathione masuk dalam golongan narkotik golongan satu, sementara khatinnya masuk dalam golongan tiga.
"Mudaratnya, bahwa yang mengkonsumsi dalam jangka lama akan terkena kangker mulut. Disamping efek lain yang merugikan," ujarnya.
Diskusi dilakukan di Gedung PTIK, Jakarta Selatan dihadiri orang-orang penggiat antinarkoba, BNN, jaksa, kepolisian, TNI, dan sebagainya.