TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyidik Polda Metro Jaya memberi sinyal jika penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Hercules Rosario Marshal tidak akan dikabulkan.
"Tidak, tidak akan ditangguhkan," tegas Kasat Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Senin (18/3/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian saat ditanya alasan penyidik tidak mengabulkan penangguhan tersebut, Herry mengatakan penyidik punya alasan tersendiri yang menjadi pertimbangan sehingga tidak mengabulkan permohonan penangguhan.
"Hercules ya masih di tahanan, akan tetap ditahan sampai nanti pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Kalau anak buahnya masih ditahan di beberapa Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkap Herry.
Untuk diketahui, Hercules mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu (13/3/2013) lalu. yang menjamin Hercules yakni istrinya sendiri. Dan dalam surat permohonan penangguhan tersebut, kuasa hukum Hercules menyatakan Hercules berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, Hercules beserta puluhan anak buahnya ditangkap di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013) petang.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Tak hanya itu, Hercules juga dikenai Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di rumahnya.
Klik: