News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Susno Duadji

Sudah 6 Bulan Susno tak Kunjungi Rumahnya di Depok

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kediaman mantan Kabareskrim Mabes Polre Komjen Pol Susno Duadji di Jalan Cibodas 1 No 7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat tampak sepi dari aktivitas.

Tribunnews.com - Yadi, seorang penjaga rumah besar tersebut mengatakan, rumah milik Susno memang sudah sejak lama dalam keadaan kosong. Ia mengatakan sudah beberapa bulan Jenderal Polisi bintang tiga itu tidak terlihat.

"Bapak (Susno Duadji) nggak ada, nggak tahu (dimana), sudah sekitar enam bulan nggak di sini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/03/2013) di rumah Susno yang terletak di Jalan Cibodas 1 No 7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat


Seperti diketahui Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji rencananya akan menjalani eksekusi hari ini. Adapun pihak yang akan melakukan eksekusi adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya membenarkan Kejari Jaksel akan eksekusi kasus Susno, hari ini. Perkembangannya lihat nanti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Selasa(19/3/2013).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah memberikan petunjuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Susno, seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Nirwanto pada Rabu pekan lalu.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Pengadilan juga menyatakan pria asal Pagaralam, Sumatera Selatan, terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Ia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdawa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar sembilan bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini