News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga BBM Naik

Bawa Bom Molotov Saat Demo Mahasiswa, Pria Ini Terancam Maksimal 15 tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI DEMO MAHASISWA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Budi sempat menunjukkan foto barang bukti dan kedua pelaku yang diamankan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka kasus membawa bom molotov saat demo mahasiswa di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).

Polisi menemukan barang bukti berupa tiga bom molotov yang disimpan ANH di dalam tas ranselnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (13/6/2026).

Budi menjelaskan, ANH diamankan di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Gerak-gerik pemuda tersebut tampak tak biasa hingga memicu kecurigaan petugas.

Sebelum menetapkan ANH sebagai tersangka, polisi memeriksa pria berinisial R yang merupakan teman dari tersangka.

"Yang bersangkutan diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, saat ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut," ujar Budi.

Kepada polisi, tersangka mengaku datang ke gedung parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa di sejumlah platform media sosial.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," ungkap Kabid Humas.

Baca juga: 2 Orang Diamankan Polisi di Tengah Aksi Menuju Bundaran HI, Bom Molotov Jadi Bukti

Sementara itu, ANH dijerat Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan Biarkan Rakyat Terbebani Sendirian

Massa aksi dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil melakukan aksi demonstrasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sejak pukul 13.00 WIB, ratusan lebih peserta aksi dari elemen mahasiswa melakukan longmarch dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, dan hendak menuju ke Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Longmarch mahasiswa sempat dihalau aparat yang bertugas. Namun, massa aksi berhasil melangkahkan kaki, meski titik utama aksi pada akhirnya berlangsung di Jalan MH Thamrin atau tepatnya di depan gedung Thamrin Nine.

Kepadatan lalu lintas terjadi imbas adanya aksi demonstrasi tersebut. Pada akhirnya, aksi yang berlangsung hingga sekitar pukul 21.00 WIB tersebut berjalan dengan kondusif.

Pihak kepolisian membubarkan massa aksi perlahan-lahan hingga lalu lintas ruas Jalan MH Thamrin kembali normal.

Baca juga: Langkah Kapolri Bekali Seragam Taktis Polri Anti Bom Molotov Dinilai Tepat, Lindungi Potensi Ancaman

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini