News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan

Otaki Pembunuhan D Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah tempat usaha milik Imam Syafii di Joharbaru, Jakarta Pusat. Toko peralatan komputer itu tampak tutup, Selasa (19/3/2013).(Theo Yonathan Simon Laturiuw)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap D, sebagai pelaku yang membunuh pengusaha komputer, Imam Assyaffi (31) yang ditemukan tewas di bagasi mobil Bandara Soekarno Hatta.

"Untuk D statusnya sudah tersangka, karena memang dia yang menjadi otak pembunuhan tersebut. Sementara satu pelaku lainnya masih diburu," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (20/3/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut Rikwanto menjelaskan berdasarkan penyelidikan sementara D bisa saja disangkakan pasal 340 KUHP yakni mengenai pembunuhan berencana.

Pasalnya memang dari hasil penyelidikan diketahui leher korban dijerat menggunakan kawat begitu juga dengan tangan dan kaki korban yang diikat menggunakan kawat.

"D bisa saja dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena jika dilihat sepertinya pelaku sudah mempersiapkan lakban dan kawat untuk membunuh korban," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan jika memang dijerat pasal 340 KUHP, D bisa dipenjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini