News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Rasyid Rajasa

Rasyid Rajasa Menanti Vonis Hakim

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/2/2013). Rasyid didakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan maut M Rasyid Rajasa, Senin (25/3/2013) pagi ini, rencananya akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah hampir dua bulan sebelumnya putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu menjalani persidangan perkara kecelakaan maut yang menelan dua korban jiwa.

"Sekitar pukul 10.00 WIB sidang akan dimulai," kata Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Senin (25/3/2013).

Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Suharjono sebelum menutup sidang replik, Senin (18/3/2013) lalu mengatakan, sidang lanjutan Rasyid akan kembali digelar pada 25 Maret 2013 dengan agenda pembacaan vonis.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum Tengku Rahmat menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.

"Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2009," kata Rahmat saat membacakan tuntutan, Kamis (7/3/2013) lalu.

Dia mengatakan, selain pidana 8 bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp 12 juta subsider enam bulan penjara. JPU menilai tuntutan itu berdasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya.

Tuntutan JPU itu lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa yang menjerat Rasyid dengan dua jenis dakwaan, pertama dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

Selain itu dalam dakwaan kedua subsider, Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 10 juta karena menyebabkan korban luka berat, dan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 2 juta karena menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil BMW X5 bernopol B 272 HR menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio bernopol F 1622 CY di Tol Jagorawi arah Bogor KM 35.00, pada hari Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini