News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Warga China Selundupkan Ketamine

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Okto Irianto, memperlihatkan paket narkoba yang disembunyikan oleh para penyelundup barang haram itu, Rabu (27/3), di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Valentino Verry

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Senin (25/3/2013), menangkap dua orang warga negara China, berinisial ZL (26) dan WW (30), karena menyembunyikan narkoba jenis Ketamine di sepatu yang mereka kenakan.

"Karena kejelian petugas kami, keduanya bisa diamankan," ujar Okto Irianto, Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Rabu (27/3/2013).

Menurut Okto, kedua warga China yang tiba dengan pesawat China Airlines pada pukul 05.30 di Terminal 2D, saat melewati pintu X ray, menunjukkan adanya benda mencurigakan di badan keduanya. "Kami lakukan pemeriksaan mendalam, ternyata di sol sepatu yang mereka kenakan terdapat kristal putih di dalam plastik," ucapnya.

Selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan pengetesan atas kristal putih itu, dan dinyatakan positif sebagai narkoba jenis Ketamine. Untuk Ketamine yang dibawa ZL seberat 518 gram, sedangkan WW membawa 508 gram.

"Kami langsung menghubungi petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan atas kasus itu. Namun hingga sekarang belum berhasil, kemana barang itu akan dikirim, dan diterima oleh siapa," ucap Okto.

Menurut Okto, selain kasus penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil menggagalkan beberapa paket kiriman berisi narkoba jenis sabu-sabu pada 15 Maret dan 19 Maret.

"Petugas kami menerima paket berisi jas berikut gantungannya dari Liberia pada 15 Maret. Ini cukup aneh. Maka dilakukan pemeriksaan, dan ternyata di dalam gantungan itu terdapat sabu-sabu dengan berat 478 gram," ucapnya.

Ternyata pada 19 Maret, ada paket kiriman serupa dari Liberia, dengan nama pengirim dan penerima yang sama, yaitu F. Dengan berat sabu-sabu 234 gram.

Uniknya kata Okto, penerima paket berinisial F sudah ditangkap petugas Bea Cukai beberapa waktu lalu, karena menerima paket narkoba.

Sementara itu, pada 19 Maret, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta juga mendapat paket kriman berisi suku cadang mobil seperti gasket dan lever kit. Di dalam suku cadang disembunyikan sabu-sabu seberat 226 gram. "Paket ini dikirim ke Karet Tengsin, Jakarta Pusat, dan diterima oleh HW (36), seorang wanita Indonesia," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, ZL dan WW dikenakan pasal 196 jo 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Sedangkan untuk HW dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan denda Rp 10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini