TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gonti Sihombing (34) dan Romauli Manurung (28) pasangan suami istri yang anaknya Edwin Timothy Sihombing, bayi berumur 2,5 bulan menjadi korban dugaan malapraktik oleh dokter di Rumah Sakit HB terus berusaha mencari keadilan.
Pasalnya, Gonti masih tak habis pikir dengan sikap dokter ahli bedah tulang RS HB, Zaenal Abidin yang mengamputasi sepihak jari telunjuk kanan Edwin.
Setelah memotong dua ruas jari telunjuk anaknya, dikatakan Gonti, dokter Zainal berkilah, cara seperti itu untuk mempercepat kesembuhan agar sakit yang diderita Edwin tidak semakin parah.
"Setelah memotong, dokter bilang sama istri saya, bahwa yang dipotong itu darah mati dan harus dibuang. Kalau tidak dibuang menghambat penyembuhan yang lain. Jadi ini untuk mempercepat proses penyembuhan," kata Gonti usai menyambangi kantor Komnas PA di Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/4/2013).
Menurut pegawai marketing sebuah bank swasta di Jakarta, dirinya tidak berada di RS saat proses pemotongan jari menggunakan gunting itu terjadi. Istri Gonti yang sedang menjaga Edwin di ruang perawatan tidak menduga jika Zaenal melakukan amputasi tanpa pemberitahuan lebih dulu.
"Istri saya mengira, ini cek rutin saja. Karena memang tiap harinya kulit anak saya yang menghitam suka dibersihkan sama suster. Tapi ini kok tahu-tahu dokter memotong jari anak saya pake gunting," katanya.
Lebih lanjut Gonti mengatakan, hal lain yang disesalkan oleh dirinya adalah kenapa proses amputasi tidak dilakukan di ruang operasi yang memang mempunyai alat khusus.
"Ini di potong pake gunting lho. Itu saya kesal. Seharusnya anak saya di bawa dong ke ruang operasi bukan di ruang perawatan. Dan alat yang dipakai juga seharusnya lebih steril, bukan gunting biasa seperti itu. Mana kita tahu kalau gunting itu bekas motong kertas atau yang lainnya," katanya.