TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria warga Petogogan, Jakarta Selatan, berinisial LD (30), dibekuk polisi karena kedapatan membawa senjata tajam berupa samurai.
Kejadian bermula saat Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan menggelar patroli di sekitar wilayah Jakarta Selatan pada jam-jam rawan terjadinya tindak kejahatan.
Saat melakukan patroli di wilayah lampu merah Petogogan, petugas melihat FD tengah mondar–mandir di sekitar lokasi Jumat (12/4/2013) malam. Merasa curiga, petugas kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Saat digeledah itulah diketahui ternyata FD membawa senjata tajam berupa samurai.
Ia beralasan membawa senjata tajam untuk menjaga diri karena mendengar akan terjadi taqwuran. FD kemudian dicokok ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin membenarkan penangkapan tersebut ia mengatakan dengan maraknya tindak kejahatan jalanan pada malam hari, jajaran Polres telah diintruksikan untuk memperketat penjagaan pada jam rawan.
"Ini untuk menciptakan rasa aman dalam masyarakat," tukasnya.
Akibat perbuatannya, FD terancam dikenakan UU Darurat No 23 th 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.