Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolrestro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, mengaku sudah mengetahui rencana keluarga bayi Edwin, bayi 2,5 bulan yang dua ruas jari telunjuknya dipotong dokter RS Harapan Bunda, bersama Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) akan melaporkan tindakan malapraktek pihak rumah sakit ke pihaknya.
Menurut Mulyadi, dirinya sudah berkoordinasi dan melakukan pembicaraan dengan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait untuk rencana itu.
"Kami sebenarnya sudah menunggu pelaporan itu, hari ini (Jumat 12/4/2013-Red), tetapi akhirnya mereka minta waktu sampai Senin, dan tak masalah buat kami. Kami tunggu," kata Mulyad, Jumat (12/4/2013) malam.
Seperti diketahui, Edwin Timothy Sihombing bayi 2,5 bulan anak pasangan Gonti Laurel Sihombing (34) dan Romauli Manurung (28), diamputasi sepihak oleh dokter bedag ortopedi RS Harapan Bunda pada jari telunjuk kanan Edwin.
Keluarga Edwin memprotes tindakan dokter yang membuat Edwin cacat seumur hidup. Mereka menuntut pertanggungjawaban pihak rumah sakit. Namun RS Harapan Bunda membantah telah melakukan pemotongan atau amputasi sepihak.
Menurut pihak rumah sakit, dua ruas jari telunjuk Edwin itu lepas dengan sendiri di kassa sehingga dokter mengambilnya.
Karena hal itu, keluarga Edwin akan melaporkan dugaan malapraktik RS Harapan Bunda ke polisi.
Sampai Jumat (12/4/2013) sore, bayi Edwin masih menjalani perawatan di ruang kelas I Catlia 3 RS Harapan Bunda, tanpa dipungut biaya.
Pihak keluarga masih berharap ada pertanggungjawaban rumah sakit, atas tindakan amputasi pada dua ruas jari telunjuk Edwin.