Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Edwin Timothy Sihombing, bayi berusia 2,5 bulan yang jari telunjuknya diamputasi sepihak oleh pihak Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, mengajukan 3 tuntutan kepada rumah sakit tersebut.
Tiga tuntutan itu diungkapkan saat orangtua Edwin, Gonti Laurel Sihombing (34) dan Romauli Manurung (28) didampingi kuasa hukum mereka, bertemu manajemen RS Harapan Bunda dalam mediasi, Sabtu (13/4/2013).
Kuasa Hukum keluarga Edwin, Happy Sihombing, menjelaskan pihaknya memberikan waktu sampai Rabu (17/4/2013) mendatang kepada pihak manajemen RS Harapan Bunda untuk menanggapi tuntutan mereka.
Jika sampai Rabu itu, 3 tuntutan mereka itu ditolak sebagian atau seluruhnya, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke proses hukum dan melaporkan dugaan malapraktik ke polisi.
"Kami beri waktu sampai Rabu mendatang. Jika sampai Rabu itu, tidak ada tanggapan, maka kami bawa masalah ini ke proses hukum dengan melaporkan manajemen Rumah Sakit Harapan Bunda ke polisi," kata Happy kepada Warta Kota, Minggu (14/4/2013).
Happy berharap setelah pertemuan mediasi, Sabtu itu, pihak manajemen rumah sakit mengabulkan permintaan dan tuntutan keluarga Edwin. "Kami bertemu dengan Direktur Utama dan jajaran direksi rumah sakit saat mediasi itu," kata Happy.
Seperti diberitakan, tiga tuntutan keluarga dalam mediasi itu adalah permohonan maaf dari RS Harapan Bunda kepada keluarga bayi Edwin, lalu penanganan medis terbaik dalam hal operasi bedah plastik terhadap jari tangan Edwin di RS Aventis, Penang, Malaysia dan pertanggungjawaban konkret RS Harapan Bunda mengenai keseluruhan pengobatan.