TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Calon Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap alias HAN (42) kini berstatus sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap remaja laki-laki berusia 18 tahun.
Padahal dalam hitungan beberapa hari ke depan, Pilkada Serentak 2024 akan digelar, yakni pada Rabu 27 November 2024.
Lantas bagaimana nasib Herry Ario Naap?
Masih bisakah Herry Ario Naap mengikuti ajang kontestasi Pilkada 2024?
Baca juga: Style Calon Bupati Biak Numfor Ditangkap Kasus Pelecehan Anak, Sandal Jepit dan Celana Pendek
Berikut penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor.
Mengutip TribunPapua.com, Ketua KPU Biak Numfor Joel Nicolas Lawalata menyatakan, status pencalonan HAN masih sah.
HAN masih bisa berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Biak Numfor selagi belum ada putusan hukum tetap.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Diketahui Sabtu (23/11/2024) kemarin merupakan hari terakhir dari para pasangan calon bupati dan wakil bupati di Biak Numfor melaksanakan kampanye.
HAN dan pasangannya sebelumnya dijadwalkan melaksanakan kampanye akbar pada Jumat. Namun kampanye itu batal terlaksana.
"Karena itu (penangkapan HAN), lalu partai koalisi (pengusung HAN) berkoordinasi kepada kami. Kami memberi tahu, sesuai undang-undang, status pencalonannya masih sah," ujar Joel.
Baca juga: Calon Bupati Biak Numfor Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja Laki-laki
Pemilihan bupati dan wakil bupati di Biak Numfor diikuti oleh tiga pasangan calon.
Hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).
Kasus yang Menjerat HAN
HAN, mantan Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap remaja berusia 18 tahun.
HAN juga merupakan calon Bupati Biak Numfor dalam Pilkada 2024 ini.