News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Ditangkap

Soal Hercules, Polda Tunggu Kabar dari Kejaksaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hercules (tengah, jongkok) beserta puluhan anak buahnya digiring oleh aparat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013) malam. Mereka ditangkap terkait bentrokan dengan membawa senjata api di kawasan Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sore harinya. BERITA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara Hercules Rozario Marshal dan puluhan anak buahnya terkait kasus pemerasan, kepemilikan senjata api, dan penghasutan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin lalu.

Saat ini berkas tersebut tengah diperiksa pihak Kejaksaan dan penyidik dari Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari pihak Kejaksaan apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau ada yang kurang dan harus segera dilengkapi (P19).

"Berkasnya sudah dikirim Senin kemarin, saat ini berkas masih di Kejaksaan. Dari penyidik masih menunggu apa berkasnya P21 atau P19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (14/4/2013).

Rikwanto menjelaskan pasca berkas dikirim ke Kejaksaan, pihak kejaksaan memiliki waktu 2 minggu untuk memeriksa berkas dan menyatakan apakah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti.

Ataukah berkas masih ada yang kurang dilengkapi. Jika masih ada yang kurang, penyidik akan segera melengkapi lalu berkas dikirim kembali ke Kejaksaan. Sampai nantinya berkas dinyatakan P21 dan pelimpahan tahap kedua.

"Masih tunggu kabar dari Kejaksaan. Kalau ada yang kurang akan segera dilengkapi. Kalau lengkap, langsung pelimpahan tahap dua agar segera disidangkan," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan sampai dengan saat ini baik Hercules maupun puluhan anak buahnya masih ditahan dan tidak ada yang dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Mereka akan ditahan sampai dengan pemberkasan selesai dan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini