TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Sakit Harapan Bunda, Pasar Rebo, Jakarta Timur masih mempertahankan bahwa pihaknya tidak dalam posisi bersalah terkait dugaan mal praktik yang dilakukan salah satu dokter terhadap bayi Edwin Timothy Sihombing.
Edi Suharso, salah satu Direksi RS Harapan Bunda, menyatakan tidak ada kesalahan prosedur dalam penanganan bayi pasangan Gonti Sihombing dan Romauli Manurung itu.Terlebih dengan kabar pemotongan atau amputasi terhadap dua ruas jari telunjuk Edwin.
"Tidak ada kesalahan prosedur, seluruhnya telah sesuai mekanisme yang berjalan di rumah sakit, jari telunjuk Edwin tidak diamputasi, melainkan putus dengan sendirinya," ujar Edi saat dihubungi wartawan, Rabu (17/4/2013).
Lebih lanjut Edi menjelaskan kesanggupan RS Harapan Bunda membiayai pengobatan bayi Edwin di RSCM merupakan hasil dari musyawarah orangtua bayi dan rumah sakit, bukan sebagai wujud permintaan maaf.
"Ini hasil musyarawah yang diperoleh," katanya.