TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pemohonan cegah terhadap enam orang berkaitan dengan kasus pemerasan oknum pegawai pajak Jakarta.
Mereka yang dicegah yakni, Pargono Riyadi Rukmin Tjahyanto alias Andreas, Tri Joko Putranto, Wawan Firdaus, Sudiarto Budiyuwono dan Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.
Asep Hedro merupakan pemilik usaha otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS). Dirinya sebagai wajib pajak diduga diperas oleh Pargono selaku Penyidik PNS dikanwil pajak Jakarta pusat. Sedang empat sisanya adalah anak buah Asep di AHRS. Sementara Pargono merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal 15 April 2013," kata Johan.
Johan menjelaskan pencegahan itu dilakukan agar sewaktu-waktu jika keterangan yang bersangkutan diperlukan, yang bersangkutan tidak sedang berada diluar negeri.
KPK Cegah Bos AHRS dan Anak Buahnya
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger