News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

KPK Cegah Bos AHRS dan Anak Buahnya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pebalap Indonesia era 90-an,Asep Hendro saat tiba di rumahnya kawasan Depok, Kamis(11/4/2013) dini hari. Asep Hendro akhirnya dibebaskan KPK setelah pada Selasa sore tim penyidik menjemputnya ke rumah terkait kasus suap PNS Pajak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pemohonan cegah terhadap enam orang berkaitan dengan kasus pemerasan oknum pegawai pajak Jakarta.

Mereka yang dicegah yakni, Pargono Riyadi Rukmin Tjahyanto alias Andreas, Tri Joko Putranto, Wawan Firdaus, Sudiarto Budiyuwono dan Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro.

Asep Hedro merupakan pemilik usaha otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS). Dirinya sebagai wajib pajak diduga diperas oleh Pargono selaku Penyidik PNS dikanwil pajak Jakarta pusat. Sedang empat sisanya adalah anak buah Asep di AHRS. Sementara Pargono merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal 15 April 2013," kata Johan.

Johan menjelaskan pencegahan itu dilakukan agar sewaktu-waktu jika keterangan yang bersangkutan diperlukan, yang bersangkutan tidak sedang berada diluar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini