TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mediasi antara pihak Rumah Sakit Harapan Bunda dengan keuarga Edwin Tilomthy Sihombing bayi dua setengah bulan yang menjadi korban dugaan malapraktik berujung damai.
Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dien Emawati menyatakan bahwa RS Harapan Bunda sudah melakukan standar operasi prosedur (SOP) yang benar.
"Rumah sakit sudah benar mengikuti SOP," kata Dien saat ditemui wartawan usai acara pencanangan pasar bebas bahan berbahaya di Pasar Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (19/4/2013) pagi.
Menurutnya, telunjuk kanan Edwin bengkak sehingga lama kelamaan jaringan kulitnya mati. Pihak rumah sakit, lanjut Dien merekomendasikan orangtua melakukan perawatan lanjutan. Namun, orangtua Edwin memutuskan untuk pulang.
"Jarinya putus sendiri karena nekrosis pada ssat tangan bengkak, pihak RS sudah melarang pulang tapi keluarga maksa pulang. Nah pas pulang seminggu terjadi proses pelepasan jaringan mati itu," jelasnya.