TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak kepolisian untuk segera mengusut kasus kekerasan yang dilakukan dalam proses penertiban kios di stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013) lalu.
"Kami meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk dengan serius mengusut kasus ini sehingga pelaku kekerasan di lapangan dapat ditangkap dengan segera kemudian ditahan agar tidak ada lagi kekerasan yang terjadi," ujar pengacara publik LBH Sidik di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (20/4/2013).
Ia meminta polda untuk menangani kasus ini dengan serius dan segera menangkap pelaku, sehingga tidak ada lagi kasus-kasus penggusuran secara paksa dilakukan oleh siapapun.
Selain itu, pihaknya juga menuntut Kapolri dan Kapolda untuk menegur atau memberikan sanksi kepada aparat kepolisian yang tidak melakukan tindakan apapun saat terjadinya kekerasan dalam proses penertiban.
"Karena dilapangan wartawan dilapangan tidak hanya 1 atau 2 tapi banyak aparat kepolisian yang melihat tindak pidana tersebut," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LBH bersama dengan perwakilan pedagang stasiun hari ini resmi membuat laporan kasus kekerasan dalam proses penertiban kios di stasiun Pasar Minggu. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Sabtu siang ini dengan nomor laporan TLB/1302/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum.