News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalitas

Palak Penumpang, Preman Di Kereta Dibekuk Petugas

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Dua orang preman yang meresahkan penumpang dibekuk saat tengah beraksi di atas kereta jurusan Kota-Rangkasbitung, Selasa (23/4/2013) sore kemarin. Keduanya diketahui telah berulang kali melakukan aksinya di atas kereta.
     
Menurut Wakapolsek Metro Pesanggrahan, AKP Yajianto, kejadian berawal saat korban yang bernama Mardani (22), tengah menumpang kereta ekonomi jurusan Kota - Rangkasbitung.
     
Saat melintas di kawasan Bintaro, tiba-tiba korban didatangi enam orang lelaki tak dikenal yang menuduhnya melakukan penganiayaan terhadap kerabat mereka.

Salah seorang pelaku bahkan sempat menghajar korban," ungkap Yajianto, Rabu (24/4/2013).
     
Kedua pelaku kemudian meminta dengan paksa handphone milik korban, karena takut korban langsung menyerahkan dua hanphone  Samsung Galaxy dan Nokia miliknya kepada pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil uang sebesar Rp50 ribu milik Mardani dengan alasan untuk biaya berobat kerabat mereka yang dianiaya korban.
      
Usai memalak korban, para pelaku kemudian pergi begitu saja meninggalkan korban. Namun saat di Stasiun Pondok Ranji, dua orang preman tersebut berhasil ditangkap petugas Polsuska dibantu penumpang, sementara empat pelaku lainnya melarikan diri.

Dari tangan tersangka yang bernama Nano (23) dan Andrianof (26) petugas menyita sebilah pisau yang digunakan untuk beraksi. Sementara handphone milik korban dibawa kabur empat pelaku lain yang melarikan diri.
     
Setelah membekuk pelaku, petugas Polsuska kemudian menghubungi Polsek Pesanggrahan, yang kemudian menjemput pelaku dan membawa ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa lebih lanjut. "Kami masih memburu empat pelaku lainnya," tukas Yajianto.
         
Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini