Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Mohammad Syahril mengaku belum akan memberikan sanksi terhadap dokter spesialis bedah dan ongkologi RSUP Persahabatan, dokter Budi Harapan Siregar SP, B, Ongk yang diduga telah melakukan tindakan malapraktik yang menyebabkan pasien Anna Marlina Simanungkalit (38) meninggal dunia.
"Kami belum memberikan sanksi dalam bentuk apapun hingga terbukti dokter yang bersangkutan melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam menangani pasien Anna," ujar Syahril kepada wartawan saat memberikan keterangan persnya di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2013).
Meski tidak menampakan diri dalam jumpa pers yang digelas di RS tersebut, dikatakan Syahril, dokter spesialis onkologi itu masih beraktifitas dan melakukan praktik kepada pasien seperti biasa.
"Beliau tidak hadir karena ada keperluan, masih menangani pasien. Beliau juga masih bekerja di rumah sakit ini, praktek seperti biasa," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Anna masuk ke Poli Bedah RSUP Persahabatan pada 20 Februari 2013 atas keluhan bagian leher mengalami benjolan dan sakit. Semula, dokter ahli bedah dr Budi mendiagnosis Anna mengidap kelenjar tiroid sehingga harus dioperasi. Namun, setelah dioperasi, kondisi Anna kian lama kian menurun.
Pada 13 Maret 2013 pagi, dokter Budi yang melakukan operasi mengatakan, pembengkakan dan rasa sakit di leher Anna disebabkan adanya bekuan darah yang menutup saluran tiroid yang diangkat. Oleh sebab itu, pasien harus menjalani operasi ulang.
Tak sampai setengah hari, dokter Budi memberikan pernyataan berbeda. Ia mengatakan, tiroid pasien sudah menjadi kanker ganas yang melilit saluran pernafasan sehingga saat dilakukan pengangkatan, saluran makan sang pasien yang dikatakannya sudah lemah, menipis dan sobek. Pada 23 Maret 2013, kondisi Anna terus menurun dan meninggal dunia sekitar pukul 12.45 WIB.
Pandapotan pun menduga dokter Budi telah melakukan malpraktik sehingga menyebabkan istrinya meninggal. Keluarga kemudian melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke Polda Metro Jaya tertanggal Senin (22/4/2013) dengan nomor laporan LP/1316/IV/2013/Dit Reskrimum. Dalam surat laporan tersebut, dr Budi dituduh melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia (pasal 359 KUHP) dan pelanggaran jabatan (pasal 361 KUHP).