News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Usai Beraksi 6 Kali di Jaktim-Bekasi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURI MOTOR DITANGKAP — Dua tersangka pencurian motor berinisial JF dan AS dibawa menggunakan kursi roda dengan luka tembak di bagian kaki saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/5/2026), usai ditangkap polisi. Dari pemeriksaan sementara, keduanya diduga telah enam kali beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian yang diduga telah enam kali beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Kedua pelaku ditembak di bagian kaki setelah diduga mengeluarkan senjata api saat hendak ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua tersangka berinisial JF dan AS diamankan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Saat hendak ditangkap, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026) malam.

Kedua tersangka tampak duduk di kursi roda dengan balutan perban di bagian kaki saat digiring menuju ruang pemeriksaan. Mereka juga terlihat menundukkan kepala di hadapan awak media.

Diduga Beraksi di Enam Lokasi

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi terhadap rekaman video pencurian yang sempat viral di media sosial.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kedua pelaku telah beraksi di sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

“Dari keterangan yang bersangkutan, sementara hasil wawancara selama perjalanan, enam TKP sudah mereka lakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi,” ujar Iman.

Baca juga: Polisi Usut Dugaan Model Wanita Jadi Korban Begal Usai Photoshoot di Kebon Jeruk

Polda Metro Jaya menyatakan pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami terus akan mengembangkan jaringan dari para pelaku tersebut,” katanya.

Kapolda Instruksikan Tindak Tegas

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri memerintahkan seluruh jajaran agar tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat maupun petugas kepolisian.

Instruksi itu disampaikan usai penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkait optimalisasi pemanfaatan CCTV di Balai Agung, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Asep, sistem CCTV terintegrasi akan dimanfaatkan untuk membantu pemantauan kawasan rawan dan mendukung pengungkapan tindak kriminal di Jakarta.

“Saya sudah perintahkan para jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan jiwa masyarakat bahkan membahayakan jiwa petugas kepolisian,” ujar Asep.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini