TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas perkara Hercules Rozario Marshal, tersangka dugaan kasus pemerasan, kepemilikan senjata api dan penghasutan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran ada yang perlu dilengkapi (P19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan alasan penyidik mengembalikan berkas tersebut yakni masih kurangnya keterangan dari saksi tambahan.
"Ada barang bukti berupa drum yang harus disita penyidik, selain itu harus ada pemeriksaan dari saksi tambahan yakni anggota yang melakukan penangkapan. Hanya dua hal itu saja yang kurang," ungkap Rikwanto, Kamis (25/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto juga menambahkan jika berkas tersebut dikembalikan minggu lalu oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI. Dan dalam minggu ini akan segara dilengkapi dan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi DKI. Agar bisa segera P21, pelimpahan tahap kedua dan siap disidangkan.
Alasan Kenapa Berkas Hercules Dikembalikan ke Penyidik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger