Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernah merasakan dinginnya tembok penjara rupanya tidak membuat tersangka perampokan taksi, Zulheri alias Kamba (43) jera. Kamba dan tersangka lainnya yakni Edi Hendra alias Pincang (32) terpaksa ditembak petugas Resmob Polresta Tangerang saat hendak diringkus.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan kedua tersangka itu diringkus di Jatiuwung, Tangerang dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang lantaran terlibat perampokan dalam taksi pada 12 April 2013 lalu pukul 23.30 wib.
"Kejadiannya 12 April 2013 lalu, korbannya atas nama Maya (16). TKP di Jl. Pahlawan Seribu depan Graha Telkom BSD Kelurahan Lengkong Wetan Kecamatan Sepong Utara Tangerang Selatan," ujar Shinto, Jumat (26/4/2013).
Lebih lanjut, Shinto mengatakan modus yang dilakukan para pelaku yakni berpura-pura menjadi sopir taksi untuk mencari korbannya. Lalu dibawa berputar dan korban dipaksa memberikan PIN ATM nya.
Shinto juga menambahkan saat diperiksa, Kamba mengaku seorang residivis dan pernah mendekam di LP Cipinang dengan kasus yang sama pada 2006-2009.
Tak hanya meringkus keduanya, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu unit taxi logo Koperasi Taxi, satu unit Galaxy Tab, dan satu unit Blackberry. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.