TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Serikat Pekerja Nasional (SPN) serta unsur pekerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Jokowi yang menyetujui penangguhan pemberlakuan Upah Minimun Provinsi (UMP) di Jakarta kepada sejumlah perusahaan yang berasal dari Korea Selatan, disayangkan oleh kalangan pengusaha.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan sikap Jokowi yang memberikan izin kepada perusahaan yang mengajukan penanggguhan UMP sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan sudah diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta turunannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum serta Perda DKI nomor 6 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Pergub DKI Jakarta nomor 42 tahun 2007.
"Pada dasarnya, setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Akan tetapi, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat meminta penangguhan berdasarkan pasal 90 UU Ketenagakerjaan," kata Sarman dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/5/2013).
Ia berpendapat, Jokowi dalam memberikan izin penangguhan juga memiliki pertimbangan dampak dari kenaikan UMP seperti naiknya angka pengangguran akibat pengurangan karyawan (PHK) atau perusahaan yang tutup akibat tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMP.
"Pengusaha sangat mendukung langkah Gubernur yang tidak mempersulit perusahaan yang mengajukan izin penangguhan karena semua adalah untuk kepentingan pengusaha dan pekerja. Pengusaha butuh jaminan kelangsungan usaha dan buruh juga butuh jaminan tempat bekerja," cetusnya.
"Kami berharap teman-teman serikat pekerja, jika ada aspirasi agar dapat dikomunikasikan lewat jalur Bipartit sehingga kita mampu menciptakan iklim invetasi yang kondusif untuk kelangsungan ekonomi Jakarta yang lebih baik," tambahnya.
Adapun perusahaan yang diberi izin penangguhan UMP rata-rata berlokasi di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung. Seperti PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari, PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.