Tribunnews.com, Jakarta - Rencana Basuki Tjahaja Purnama menerapkan parkir meter untuk di badan jalan atau on street meresahkan Andri. Juru parkir di kawasan Pasar Baru itu khawatir jika perparkiran dipegang pihak swasta, apakah orang kecil seperti dirinya akan diterima kerja atau tidak.
"Kalau pengelolaan parkir dipegang swasta, nanti saya bisa diterima kerja atau enggak?" kata Andri di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (5/5/2013).
Selama ini, kata dia, sudah banyak ide yang disampaikan untuk sistem perpakiran di kawasan tersebut. "Saya juga enggak tahu sistem meter itu sepeti apa. Dulu bilangnya mau pakai gerbang, sekarang beda lagi," keluhnya.
Selama ini, dia mengaku menyetorkan uang hasil parkir ke koordinator juru parkir yang kemudian menyetorkannya ke Unir Pengelola Parkir (UPP) Pemprov DKI Jakarta. Setiap harinya, dia menyetor Rp 80.000 hingga Rp 100.000, tergantung ramai tidaknya parkiran.
Sementara uang yang bisa dikantonginya Rp 50.000. Ia mengaku tidak tahu terkait penggajian Rp 2,5 juta yang dijanjikan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Andri hanya memberikan tiket parkir jika pengendara memintanya. Rata-rata pengendara mobil membayar Rp 5.000 untuk sekali parkir. "Tapi kalau parkirnya lama, pagi sampai siang ya bayarnya Rp 10.000," ujarnya.
Padahal, berdasarkan Pergub Parkir di Badan Jalan, sampai saat ini penerimaan parkir on street sesuai ketentuan Rp 1.500 untuk mobil.