Tribunnews.com, Tangerang - Pabrik kuali yang dijalankan oleh Yuki Irawan (41), di Kampung Bayur Opak RT 003/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, ditengarai tidak memiliki izin..
"Selama beroperasi mereka tidak pernah lapor kepada kami. Saya saja baru tahu sekarang," ujar Deni Rohdian, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.
Seharusnya berdasarkan UU No 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan minimal 10 orang, wajib lapor ke Dinas Tenaga Kerja.
"Kalau lapor tentu kami akan cek. Minimal sekali dalam setahun. Karena tak lapor, maka kami tak melakukan pengecekan," ucap Deni.
Di Kabupaten Tangerang, kata Deni, ada sekitar 5.300 perusahaan skala kecil hingga besar. Sementara perusahaan pabrik kuali Yuki, tidak ada izinnya.
Sementara itu menurut Kompol Shinto Siltonga, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, perizinan dari perusahaan milik Yuki memang tidak lengkap. Karena hanya dilengkapi surat keterangan usaha dari seorang lurah. Itupun bukan lurah setempat, di mana pabrik itu berada. Tapi surat keterangan usaha dikeluarkan oleh Lurah Bunder pada 2012.
Yati Andrian, Kepala Divisi Advokasi dan HAM Kontras, prihatin atas apa yang menimpa kepada 34 orang buruh itu. "Ini indikasi perbudakan manusia. Karena ada perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan penyekapan," ujarnya.
Menurut Yati, sangat tidak masuk akal, di era demokratisasi ini masih terjadi praktik perbudakan dan penindasan hak asasi manusia seperti yang dilakukan Yuki Irawan.
"Target kami, ke depan hak-hak mereka terpenuhi. Karena bisa saja mereka diintimidasi karena masih ada pelaku yang buron," ucapnya.(Ver)