News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peradi Gugat Pabrik Kuali Perbudakan Secara Perdata

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sukaedi (18), buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan menggugat secara perdata pemilik pabrik kuali atau pabrik pengolahan aluminium di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga melakukan perbudakan kepada 34 buruhnya.

Selain menggugat perdata sang pemilik pabrik yakni Yuki Irawan (41), Peradi juga menggugat perdata semua kolega Yuki yang turut melakukan kekerasan, pengancaman dan intimidasi terhadap para buruhnya, termasuk jika memang ada oknum polisi yang diduga terlibat dalam hal itu.

Rivai Kusumanegara, Pengurus Departemen HAM Peradi, kepada Warta Kota, Kamis (9/5/2013), menjelaskan gugatan perdata ini menuntut pergantian kompensasi atas perbuatan para pengelola pabrik atas kerugian materi, mental dan psikis yang dialami ke 34 orang buruh.

Walaupun begitu, Rivai, mengaku masih enggan menyebutkan seberapa besar nilai tuntutan atas kerugian materi, psikis dan mental yang dialami para buruh.

Rivai memastikan paling lambat minggu depan, gugatan perdata itu sudah dilayangkan pihaknya ke pengadilan. "Secara detailnya masih kami godok klausul-klausul gugatan itu. Paling lambat minggu depan, gugatan perdata ini sudah kami sampaikan secara resmi," kata Rivai.

Rivai mengatakan Peradi mengecam keras kasus perbudakan buruh yang dilakukan Yuki dan koleganya. Karenanya ketika proses pidana ditangani polisi, Peradi berinisiatif melakukan gugatan perdata atas nama ke 34 buruh yang menjadi korban perbudakan. "Para buruh yang menjadi korban sudah menyetujui hal ini," kata Rivai.

Selain itu, kata Rivai, Peradi juga akan mengawal proses pidana kepada Yuki dan koleganya yang diduga melakukan perbudakan pada para buruhnya.

"Peradi yang beranggota 15.000 advokat di seluruh Indonesia akan ikut mengawal kasus ini secara pidana, juga secara perdata yang akan kami layangkan kemudian," papar Rivai.

Rivai menuturkan kasus perbudakan buruh ini adalah sebuah ironi di tengah hingar bingar hegemoni para buruh yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraannya dengan menggelar aksi May Day, beberapa waktu lau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini